Categories
Edukasi

Bingung? Ini Perbedaan Jenderal Kehormatan, Jenderal Besar dan Jenderal TNI

JAKARTA – Perbincangan mengenai jenderal kehormatan mencuat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan gelar jenderal bintang empat kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Peralihan gelar tersebut dipastikan dalam rapat Panglima TNI-Polri di Mabes TNI di Cilangkap.

Penganugerahan Jendral Kehormatan pada Prabowo Subianto berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/2024 tanggal 21 Februari 2024 untuk penganugerahan khusus gelar Jendral Kehormatan TNI.

Berkat penghargaan tersebut, Prabow yang menyelesaikan wajib militer sebagai Letnan Jenderal (Letjen) TNI atau Jenderal bintang 3 dan Panglima Pasukan Cadangan Strategis (Pangkostrad) naik pangkat menjadi Mayor Jenderal penuh, Jenderal ke-4. atau bintang.

Banyak orang yang bingung mengenai jenderal kehormatan, jenderal besar, dan jenderal TNI sebagaimana dikenal dalam struktur kepengurusan militer Indonesia. Berikut penjelasannya: Jenderal yang terhormat

Ternyata, sang jenderal adalah panglima tertinggi TNI Angkatan Darat yang diwakili oleh empat bintang di bahu seragam prajurit. Ada pula perwira TNI dari TNI Angkatan Darat dan seorang mayor jenderal.

Saat ini, Jenderal Kehormatan dianggap sebagai gelar yang diberikan pemerintah kepada seseorang yang diangkat menjadi brigadir jenderal atas perintah Panglima TNI. Gelar tersebut bersifat kehormatan, sehingga tidak ada dinas atau wewenang militer.

Sepanjang sejarah, dasar hukum pemberian gelar kehormatan telah berubah dari waktu ke waktu. Gelar kehormatan pertama kali ditetapkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Umum (PP) Nomor 369 Tahun 1959.

Gelar kehormatan diberikan kepada warga negara Indonesia, baik yang bertanda tangan maupun tidak, sebagai imbalan atas jasa atau bantuan yang telah mereka sumbangkan, sehingga turut andil dalam kemajuan angkatan bersenjata.

Jajaran kehormatannya semuanya dari ketua hingga jenderal. Undang-undang ini disahkan kembali oleh Jenderal Soeharto pada tanggal 31 Maret 1966 dalam Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat No. KEP-1010b/9/1966.

Penghargaan juga dapat diberikan kepada anggota militer yang pensiun atau meninggal dalam keadaan tertentu. Gelar kehormatan ini tidak hanya diperuntukkan bagi perwira saja, namun juga bagi pangkat paling bawah.

Sistem “lencana kehormatan” dihapuskan oleh Presiden Soeharto melalui PP Nomor 6 Tahun 1990 tanggal 11 Maret 1990. Pasalnya, lencana kehormatan tidak berpengaruh pada prajurit. Meskipun praktik ini telah dihapuskan, dalam praktiknya gelar kehormatan tetap diberikan.

Misalnya, Presiden Abdul Rahman Wahid memberikan gelar umum kepada Menteri Koordinator Politik, Sosial, dan Keamanan Agum Gumelaar dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Luhut Binsar Panjaitan.

Presiden Megawati Sukarnoputri juga menganugerahkan gelar kehormatan umum kepada Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Hari Sabarno, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Biro Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono.

Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan gelar Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Pemerintah mengatakan pemberian kualifikasi dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, Sertifikat, Sertifikat Pelayanan, dan Penghargaan.

Gelar Jenderal Kehormatan diberikan kepada Prabhu seiring dengan dianugerahi Bintang Yudha Dharma Utama. Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, penerima gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan mempunyai hak atas pengakuan dan pengakuan.

Penghormatan dan penghargaan terhadap mereka yang masih hidup dapat dilakukan pada upacara khusus atau kenaikan pangkat. Sejak masa Presiden Soekarno hingga Presiden Jokowi, sudah lebih dari 8 orang yang dianugerahi gelar Jenderal Kehormatan.

Mereka adalah Soerjadi Soedirdja, Hari Sabarno, Soesilo Soedarman, AM Hendropriyono, Agum Gumelar, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Luhut Binsar Pandjaitan, dan Prabowo Subianto.

Mayor Jenderal sebelumnya dikenal dalam sistem kepangkatan TNI Angkatan Darat. Gelar tersebut setara dengan Laksamana Agung Angkatan Laut Indonesia dan Marsekal Agung Angkatan Udara India.

Pangkat yang ditandai dengan lima bintang emas di bahu seragam ini merupakan gelar kehormatan dan tidak membawa konsekuensi kekuasaan dan tanggung jawab di tingkat militer.

Pangkat Mayor Jenderal ditetapkan dalam Pasal 2 Undang-Undang (PP) Administrasi Negara Nomor 32 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Undang-undang ini ditetapkan pada tanggal 29 September 1997 dan ditandatangani oleh Presiden Soeharto. Menurut PP tersebut, pangkat Mayor Jenderal, Mayor Laksamana, dan Mayor Marsekal hanya diberikan kepada perwira tinggi yang telah memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan negara dan bangsa, khususnya TNI.

Gelar tersebut diberikan Presiden atas rekomendasi Direktur ABRI. Hanya tiga orang sepanjang sejarah yang menyandang gelar Grand General, yakni Sudirman, Abdul Harris Nasut, dan Soeharto. Gelar tersebut dianugerahkan oleh Presiden Soeharto pada tahun 1997 dalam rangka HUT ABRI ke-52.

Pangkat Mayjen, Laksamana, dan Panglima sudah tidak berlaku lagi atau dihapuskan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Manajemen Kekuatan TNI yang ditetapkan pada 1 Maret 2010 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Pasca pencopotan jenderal bintang 5, pangkat tertinggi di TNI adalah Jenderal TNI AD, Laksamana TNI AL, dan Marsekal TNI AU. Simbol ini dilambangkan dengan simbol bintang empat di bagian bahu pakaian.

Dibandingkan dengan jenderal kehormatan, seorang jenderal mempunyai wewenang dan tanggung jawab di tingkat militer. Pemegang pangkat Jenderal merupakan perwira paling senior TNI AD yaitu Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dan Panglima TNI Bangsa TNI.

Menurut PP Nomor 39 Tahun 2010, Jenderal TNI merupakan pangkat tertinggi dalam pangkat Perwira Tinggi (Partai). Pangkat berikutnya adalah Letnan Jenderal (Letnan), Mayor Jenderal (Mayor), dan Brigadir Jenderal (Brigade).

Karena itu, sangat sedikit prajurit TNI yang mendapatkan penghargaan bintang 4 tersebut. Demikian Penjelasan Perbedaan Jenderal Kehormatan, Jenderal Besar, dan Jenderal TNI. Prajurit Indonesia Innellahi tewas setelah tersambar petir. petbody.us.co.id 26 April 2024