petbody.us, Jakarta – Biro Bisnis Indonesia (BEI) menemukan 50 eksportir belum melakukan pembayaran pokok dan/atau biaya pendaftaran tahunan (ALF) atau biaya pendaftaran tahunan (ALF) hingga tanggal terakhir 15 Februari 2024.
Berdasarkan keterangan BEI yang ditulis pada Sabtu (17/2/2024), BEI menghentikan sementara atau menghentikan penjualan saham penyedia resmi yang tidak membayar biaya akuntansi tahunan mulai triwulan pertama pada Jumat. 16 Februari 2024. BEI membekukan saham di pasar harian dan pasar uang sebanyak 10 emiten. Saat ini sudah ada 39 emiten atau emiten yang disuspensi perdagangan efeknya.
Berikut 12 trader yang kredibilitasnya terjamin di pasar harian dan pasar mata uang di BEI:
PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS)
2.PT City Retail Developments Tbk (NIRO)
3. PT Dewata Freight International Tbk (DEAL)
Strategi pertumbuhan PT Geoprima Solusi Tbk (GPSO).
PT Ginting Jaya Energy Tbk (WOWS) adalah saluran pertumbuhan
6. Area pertumbuhan PT Indofarma Tbk (INAF).
7. Pertumbuhan PT Intermedia Capital Tbk (MDIA).
PT Pelayaran Tamarin Samudra Tbk (TAMU)
9. PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL)
10. PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS) kawasan pertumbuhan
11. PT Visi Media Asia Tbk (petbody.us) 39 Saksi Terus Menghentikan Perdagangan Keamanan, mengatakan:
PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
Strategi pertumbuhan PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK).
Stasiun pengembangan PT Eterindo Waxanatama Tbk (ETWA).
Strategi pertumbuhan PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA).
5. Kawasan pertumbuhan PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF).
PT Golden Plantation Tbk (GOLL) merupakan saluran yang sedang berkembang
7. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
Pertumbuhan PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE).
9. Strategi pertumbuhan PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL).
10. PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI)
11. PT Aksara Global Development Tbk (GAMA)
12. PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP) merupakan stasiun berkembang
13. Strategi pertumbuhan PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH).
14.Strategi pertumbuhan PT Bhakti Agung Propertindo Tbk (BAPI).
15.PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL) kawasan pertumbuhan
16. Area pertumbuhan PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY).
17. PT Sugih Energy Tbk (SUGI) kawasan pertumbuhan
18. Pertumbuhan PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM).
19. Strategi pertumbuhan PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO).
20.Stasiun pertumbuhan PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB).
21. PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU)
22. Strategi pertumbuhan PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI).
23. Saluran pertumbuhan PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS).
24. Kawasan pertumbuhan PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).
25. Pusat pengembangan PT COWELL DEVELOPMENT Tbk (COWL).
26.Strategi pertumbuhan PT Hanson International Tbk (MYRX).
27. Pertumbuhan PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA).
28. Kawasan pertumbuhan PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX).
29. Saluran pertumbuhan PT Grand Kartech Tbk (KRAH).
30.Strategi pertumbuhan PT Nipress Tbk (NIPS).
31. Kawasan pertumbuhan PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP).
32. PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) kawasan pertumbuhan
33. Kawasan pertumbuhan PT Steadfast Marine Tbk (KPAL).
34.Stasiun pertumbuhan PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS).
35. Strategi pertumbuhan PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ).
36. PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL) kawasan pertumbuhan
37. PT Hotel Mandarine Regency Tbk (BERANDA)
38. PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
39. PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP) merupakan stasiun yang sedang berkembang
Sanksi penangguhan biaya berlangganan tahunan antara lain sesuai dengan kewajiban emiten sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
1. Produksi VIII.4.2. Nomor Peraturan Bursa Efek Indonesia (Bursa) sampai dengan bulan Desember dan diterima melalui penukaran (good money) di rekening bank Bursa paling lambat hari bursa terakhir bulan Januari.
2. Produksi VII.5.2. Perhitungan Nilai Tukar IV sehubungan dengan Sertifikat Penting Rekening Saham dan Rekening Kecuali Pembagian pada Badan Pendirian yang disediakan oleh Perusahaan Tercatat, menunjukkan bahwa Perusahaan Tercatat wajib membayar biaya tahunan untuk jangka waktu 12 bulan. dari bulan Januari. sampai dengan bulan Desember dan diterima di rekening bank penukaran (uang tunai) No setelah Hari Bursa terakhir di bulan Januari.
3. Menurut aturan II.3 UU Bursa No. I-H dari segi Denda, jika emiten terkena denda melalui bursa, maka jumlah tersebut harus disetorkan ke rekening bursa dalam waktu 15 hari sejak tanggal. Perubahan tersebut memberlakukan pembatasan.
Apabila Perusahaan Tercatat yang Berhak tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut, Bursa dapat menghentikan sementara perdagangan saham Perusahaan yang tercatat di Pasar Reguler sampai dengan kewajiban membayar biaya tahunan sembilan bulan terpenuhi.