Categories
Bisnis

Jokowi Sudah Lapor SPT Pajak, Kamu Kapan?

petbody.us, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 22 Maret 2024 menyampaikan Surat Laporan Tahunan (SPT) secara elektronik sebagai wujud pelaksanaan kewajibannya sebagai warga negara yang baik. Tak hanya Jokowi, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin beserta jajaran Menteri Kabinet Indonesia Luas juga turut melaporkan bersama SPT di Gedung Negara.

Penyelenggaraan informasi SPT ini dikelola langsung oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo.

“Bapak Ketua, Pak Wakil Presiden dan seluruh Menteri menyampaikan laporan pajak tahunan kepada orang pribadi secara elektronik,” jelas Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam keterangannya yang ditulis, Sabtu (23/03/2024).

Sri Mulyani menambahkan, batas terakhir penyampaian SPT tahunan orang pribadi tahun pajak 2023 adalah 31 Maret 2024. Oleh karena itu, Sri Mulyani pun mengimbau masyarakat yang memiliki penghasilan di luar penghasilan bebas pajak lebih dari satu juta 54 untuk mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2023. SPT tahunan. .

Usai menunaikan kewajiban melaporkan SPT tahunan, Presiden Jokowi bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Hulu menunjukkan bukti penerimaan elektronik (BPE). Bagi BPE, ini merupakan tanda bahwa Presiden, Wakil Presiden, dan para menteri semuanya telah berhasil menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik.

Per 21 Maret 2023, jumlah SPT Tahunan sebanyak 9,6 juta SPT atau meningkat 7,71% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 8,9 juta SPT. Sri Mulyani mengatakan hal tersebut merupakan hal yang sangat baik dan juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajiban menyampaikan SPT tahunannya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Dwi Astuti mengatakan, DJP menawarkan berbagai opsi untuk melaporkan SPT tahunan.

“Kami siap membantu pengisian SPT Tahunan. Wajib Pajak dapat menggunakan layanan bantuan pengisian SPT melalui berbagai saluran komunikasi, baik melalui interaksi media sosial, chat online, telepon atau bahkan dengan mengunjungi Pojok Pajak yang dibuka di SPT Tahunan. pusatnya sangat sibuk,” kata Dwi.

Dwi menambahkan, hingga 22 Maret 2024, telah dibuka 1.743 gardu tol untuk pelayanan SPT tahunan yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Pojok Pajak terletak di pusat-pusat sibuk seperti pusat perbelanjaan, gedung administrasi, atau bahkan tempat usaha wajib pajak yang banyak pegawainya. Hal ini kami lakukan agar bola bergulir sehingga masyarakat mudah melaporkan SPT,” ujarnya.

Dwi Astuti juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai cara-cara penipuan yang mengatasnamakan DJP. Dia mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu menghubungi saluran komunikasi tersebut ketika mendapat informasi yang berpotensi merugikan wajib pajak.

“Mohon konfirmasinya kepada kami melalui saluran pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200, email šščnosť@pajak.go.id, twitter @kring_pajak dan chat pajak www.pajak.go.id,” pungkas Dwi.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menginformasikan, hingga 18 Maret 2024, sebanyak 8,71 juta wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan atau SPT Tahunan PPh.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, total yang menyampaikan SPT Tahunan pajak sebanyak 8,45 juta SPT dan 259,9 ribu SPT badan.

Di sisi lain, kata Dwi, masih ada 10,56 juta wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunannya ke DJP.

“Dari jumlah tersebut, masih ada sekitar 10,56 juta SPT Tahunan yang belum disampaikan, terdiri dari 8,76 juta orang pribadi dan 1,8 juta orang organisasi,” kata Dwi dalam keterangan resminya, seperti dikutip petbody.us, Kamis (21/3/2024). . ) )

Sekaligus, ia mengingatkan, batas terakhir penyampaian SPT Tahunan 2023 agar tidak dikenakan denda keterlambatan adalah 31 Maret 2024 bagi perorangan dan 30 April 2024 bagi badan hukum.

“Kami mendorong wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT tahunannya. Ajukan SPT hari ini juga, lebih cepat lebih baik,” ujarnya.

Sementara itu, keterlambatan penyerahan BJZ tahunan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp100 ribu untuk perorangan dan Rp1 juta untuk badan hukum.

Direktorat Jenderal Pajak sendiri telah menyediakan beberapa pilihan pengisian SPT Tahunan secara elektronik, misalnya melalui electronicfilling atau formulir elektronik. Namun DJP tetap menerima laporan SPT manual.