Categories
Bisnis

Perkuat Sektor Jasa Keuangan, OJK Siap Bangun Kantor Baru di IKN

PENAJAM PASER UTARA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Kamis (29/2/2024) menandatangani rencana pembangunan gedung perkantoran baru di nusantara. Hal itu dilakukan sebagai langkah strategis untuk memperkuat infrastruktur sektor jasa keuangan di nusantara.

Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan oleh Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Bambang Susantono, Kepala Bagian Tata Usaha IKN, dan disaksikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo yang turut hadir. . Dukungan penuh terhadap inisiatif pembangunan kantor OJK di kepulauan Kalimantan Timur.

Kontrak ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 179/KM.6/KNL.0704/2023 yang mengatur status penggunaan barang milik negara (BMN) pada badan IKN. Sesuai perjanjian, OJK akan menggunakan lahan seluas 13.800 m2 untuk pembangunan Sub Wilayah Perencanaan (SWP) I.A., Kawasan Utama Perencanaan Pemerintah Pusat (KIPP), Ibu Kota Kepulauan, gedung perkantoran dan fasilitas penunjang.

Rencana pembangunan gedung kantor OJK ini sesuai dengan amanat OJK dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 yang menyebutkan ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai lokasi OJK. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat peran OJK dalam pengawasan sektor keuangan dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat nusantara.

Bambang Susantono, Kepala Tata Usaha IKN, mengatakan kehadiran kantor OJK merupakan bagian penting dari inisiatif pemerintah untuk mendukung pembangunan nusantara.

“Pembangunan infrastruktur sektor jasa keuangan, termasuk pusat layanan perbankan ibu kota nusantara, KIPP, diharapkan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Hal ini merupakan komitmen bersama antara Otoritas IKN dan OJK dukung pembangunan nusantara terus mendukung dan memantau perkembangan sektor keuangan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, kesepakatan antara OJK dan badan IKN tersebut dibuat berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 179. (KMK). KM.6/KNL.0704/2023, tanggal 10 Oktober 2023 tentang Penetapan Keadaan Penggunaan Barang Milik Negara yang dikelola pihak lain dalam rangka penyelenggaraan urusan negara di ibu kota nusantara.

Pokok-pokok perjanjian antara OJK dan penyelenggara IKN antara lain adalah pemanfaatan barang milik negara (BMN) berupa tanah untuk pembangunan gedung administrasi dan fasilitas penunjang lainnya bagi OJK, serta pelaksanaannya. pekerjaan negara berdasarkan ketentuan hukum,” kata Aman dalam keterangan resminya, Kamis (29/2/2024).

Aman menjelaskan, lahan yang disepakati terletak di Subkawasan Perencanaan Kawasan Utama Pemerintah Pusat (KIPP) I.A Ibu Kota Nusantara, dengan luas 13.800 meter persegi. Sementara itu, rencana pembangunan gedung kantor OJK di IKN merupakan bagian dari amanat Pasal 3 UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 bahwa OJK berkedudukan di ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kehadiran kantor OJK ini merupakan dukungan nyata terhadap program pengembangan IKN yang dilaksanakan pemerintah, serta dukungan terhadap kepentingan perekonomian nasional melalui pembangunan infrastruktur sektor jasa keuangan, termasuk pembangunan perbankan. pusat layanan di Uzbekistan. Wilayah pusat pemerintahan IKN,” kata Aman.