petbody.us, Makassar PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menanggapi video viral di TikTok dan WhatsApp tentang hilangnya uang tunai Rp 400 juta milik seorang nasabah bernama Sigit Prasetya.
Menurut BRI, informasi yang beredar kembali di jejaring sosial @rakyatdotnews dan www.rakyat.news pada April 2024 harus diperbaiki sesuai fakta yang ada.
Kepala BRI Cabang Panakkukang BRI Makassar Ronald Roho mengatakan tidak ada uang yang hilang, namun Sigit Prasetya tergiur dengan investasi informal (bodong) yang ditawarkan oleh teman dekat Sigit bernama Zul Ilman Amir, mantan pegawai BRI.
BRI melakukan penggeledahan berdasarkan informasi dan dokumen yang akurat. Berikut tiga fakta yang ditemukan BRI.
1. Uang ditarik oleh klien
Sigit Prasetya melakukan penyetoran ke BRI pada 29 Agustus 2018. Pukul 14.04, peminat mendatangi kantor BRI unit Toddopuli di Makassar dan menyetor uang setara Rp 400 juta. Sekitar 49 detik kemudian, tepatnya pada pukul 14.05, yang bersangkutan menarik uang dengan jumlah yang sama. Penarikan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan membatalkan simpanannya di BRI. Transaksi tersebut sah dan sah karena konfirmasi setoran dan arus kas harus lengkap dan ditandatangani oleh yang bersangkutan.
2. Percayakan uang Anda pada faktor terdekat
Sigit Prasetya menyerahkan sendiri uang yang ditarik dari BRI kepada Zul Ilman Amir. Hal itu dilakukan berdasarkan faktor kedekatan personal antara Sigit dan Ilham yang sudah berteman sejak kecil. Berdasarkan pengakuan Ilman, Sigit memberikan uang kepada Ilman untuk diinvestasikan di tempat lain dengan harapan mendapat untung.
3. Ditransfer ke hutang rekening pribadi
Uang yang diterima Ilman kemudian dijadikan pinjaman kepada Andi Alvin Aulia Nurdin dengan harapan mendapat keuntungan dari investasi tersebut. Andi juga diketahui berteman dengan Ilman dan Sigit. Hal ini dibuktikan dengan surat perjanjian yang diterbitkan oleh Notaris Agrianti Vidya Lestari, SH, M.Kn pada tanggal 19 April 2019.
Ronald Rojo mengungkapkan, yang bersangkutan dekat dengan Saudara Ilman sehingga menitipkan uang tersebut dengan harapan mendapat keuntungan. Oleh karena itu, hal tersebut di luar kewenangan dan tanggung jawab BRI
“Selanjutnya BRI mendorong masyarakat untuk berinvestasi dan memelihara lembaga/lembaga formal,” jelasnya.
(*)