Categories
Bisnis

Asuransi Proteksi Jiwa Kirana Plus Jadi Inovasi Layanan Terbaru Sinergi BRI dan BRI Life

petbody.us, JAKARTA – Lembaga keuangan dan pelaku industri keuangan senantiasa melakukan inovasi dalam berbagai kemajuan produk dan layanan perlindungan jiwa. Pada kesempatan kali ini, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dan anak perusahaannya BRI Life meluncurkan produk asuransi terbarunya yakni Planned Life Protection Insurance Plus (KIRANA PLUS).

Terkait hal tersebut, Direktur Bisnis Konsumer BRI Handayani mengatakan peluncuran produk asuransi ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan nasabah.

“BRI selalu berinovasi dan beradaptasi dengan permintaan pasar yang selalu berubah. Asuransi KIRANA PLUS merupakan produk asuransi jiwa berjangka yang memberikan perlindungan terhadap jiwa tertanggung dengan memberikan manfaat Uang Pertanggungan (UP) jika terjadi risiko kematian selama masa polis, ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu. 24/3/2024).

Asuransi KIRANA PLUS menawarkan manfaat pilihan UP yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing nasabah. Proses onboardingnya juga cepat dan mudah dengan proses underwriting yang singkat, dan premi dibayarkan secara berkala setiap tahun. Selain itu, ada juga diskon premi sebesar 10 persen untuk masa pertanggungan 4 tahun bagi yang memilih membayar premi tahunan di muka.

Persyaratan usia pemegang polis harus berusia minimal 18 tahun, sedangkan usia tertanggung antara 18 hingga 60 tahun. Premi akan disesuaikan dengan usia tertanggung bergabung dan masa asuransi dapat dinikmati selama 4 tahun.

Manfaat yang diterima pemegang polis sebesar 100 persen uang pertanggungan dan berakhirnya masa pertanggungan asuransi. Selain itu, pemegang polis akan mendapatkan manfaat tambahan jika memilih untuk membayar seluruh premi sekaligus, berupa tambahan uang pertanggungan dari sisa premi tahunan yang belum dibayarkan jika terjadi kematian selama masa polis. .

Sedangkan BRI Life memberlakukan masa tunggu selama 90 hari kalender untuk klaim kematian bukan karena kecelakaan. Pada produk asuransi KIRANA PLUS, setiap Tertanggung dapat memiliki beberapa polis asuransi KIRANA PLUS dengan maksimal UP Rp 500.000.000. Ada juga masa tenggang 45 hari kalender dan masa uji coba gratis 14 hari kalender.

Apabila terjadi hal-hal yang kurang diatur atau mungkin terjadi perubahan, BRI Life akan memberitahukan kepada pemegang polis secara tertulis dalam jangka waktu 30 hari kalender. Jika pemegang polis tidak menerima tanggapan dalam waktu 30 hari, maka pemegang polis dianggap menyetujui perubahan apa pun.

Dalam hal diperlukan pemeriksaan khusus, BRI Life akan melakukan pemeriksaan, memberikan keputusan menerima atau menolak klaim sampai dengan klaim dibayar dalam waktu paling lama 60 hari kerja sejak keputusan analisis. klaim yang memerlukan penyelidikan.

“Kami berharap produk ini dapat memperkuat sinergi bisnis BRI Group baik antara Induk BRI maupun BRI Life sebagai anak perusahaan untuk mendukung peningkatan kinerja perseroan secara keseluruhan melalui sinergi cross-selling dan financing,” kata Hendayani.