Categories
Bisnis

Bapanas-Kemenkumham Harmonisasi Rancangan Pengawasan Pangan Bergizi

petbody.us, JAKARTA — Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menyusun peraturan pemantauan pelaksanaan – Badan (Perbadan) keamanan pangan, persyaratan mutu, gizi, pelabelan dan pengumuman terbaru.

Direktur Perumusan Keamanan Pangan dan Standar Mutu Bapanas Yusra Egayanti mengatakan, langkah tersebut merespons amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan pada Pasal 108. Undang-undang tersebut mengamanatkan lembaga pemerintah di sektor pangan untuk melakukan pengawasan keamanan dan kualitas. , nutrisi, label dan iklan makanan segar.

“Dalam konteks ini, Badan Pangan Nasional berdasarkan Perpres 66 Tahun 2021 mempunyai kewenangan melakukan pemantauan keamanan pangan segar, meliputi keamanan, mutu, gizi, label pangan, dan periklanan,” kata Yusra.

Berdasarkan arahan tersebut, kata Yusra, Bapanas telah menyiapkan rancangan undang-undang Perbadanan mengenai hal tersebut. Rancangan peraturan tersebut telah diselaraskan pada Januari 2024 oleh Direktur Harmonisasi Ketentuan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hal ini kemudian dibahas kembali pada pertemuan berikutnya mengenai harmonisasi rancangan peraturan tentang pemantauan kepatuhan. Persyaratan keamanan pangan, mutu, nutrisi, pelabelan dan periklanan.

“Badan yang sedang dibentuk ini akan menjadi payung hukum pengawasan pangan segar, termasuk pemerintah daerah,” kata Yusran.

Andrea Amos, Kepala Pakar Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mengatakan pembahasan rancangan peraturan tersebut akan dinegosiasi ulang untuk ditindaklanjuti dengan berbagai kementerian/organisasi terkait lainnya.

“Pembuatan peraturan tidak pernah lepas dari kerja sama dan koordinasi antar kementerian/lembaga untuk menjamin perlindungan konsumen,” kata Andrea.