Categories
Bisnis

Karyawan BUMN Tambah Libur di Hari Jumat, Jadi 3 Kali Seminggu?

JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Eric Tohir membuka opsi terkait tambahan hari libur yang bisa diajukan pegawai badan usaha milik negara. Selain hari Sabtu dan Minggu, hari Jumat mungkin mempunyai hari libur tambahan.

Namun, opsi libur pada hari Jumat tidak diterapkan setiap minggunya. Eric mengatakan pegawai BUMN hanya bisa mengambil cuti tambahan jika bekerja lebih dari 40 jam dalam seminggu.

Dalam skema ini, pegawai BUMN bisa mendaftar dua kali sebulan untuk mendapat tambahan cuti pada hari Jumat. Saat ini opsi cuti masih dalam pembahasan Kementerian BUMN.

“Bukan berarti mendorong kita untuk bermalas-malasan. Bukankah setiap hari Jumat itu hari libur? Kalau dalam seminggu itu kita sudah bekerja lebih dari 40 jam, bisa mendaftar dua kali dalam sebulan,” kata Eric saat ditemui di kawasan GBK, Jakarta, Kamis (8/11). 7/). , setiap hari Jumat, sebagai pengganti hari libur, dan itu akan kami lakukan.” 3/2024).

“Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam, di Kementerian BUMN ada alternatifnya, di perusahaan BUMN saya tidak tahu, bisa saja, kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam, ada alternatif libur hari Jumat.” Ini untuk menjelaskan.

Bukan tanpa alasan, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kesehatan mental pegawai BUMN. Menurutnya, menjaga kesehatan mental penting bagi generasi muda karena 70% generasi milenial sangat erat kaitannya dengan masalah kesehatan mental.

Kesehatan mental merupakan isu penting bagi masyarakat Indonesia. Berdasarkan data yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan pada tahun 2018, satu dari 16 orang berusia 15 tahun ke atas menderita depresi.

Perlu diketahui, jumlah kasus bunuh diri pada tahun 2022 meningkat menjadi 826 kasus dibandingkan tahun sebelumnya. Hingga saat ini, belum ada program khusus di BUMN untuk memfasilitasi pekerja yang mengalami gangguan kesehatan mental.