Categories
Edukasi

Mahasiswi yang Tewas Mengenaskan dalam Kondisi Hamil di Parepare Ternyata Sempat Lakukan Aborsi

Parepare – Meninggalnya seorang siswi bernama NA di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dikabarkan meninggal dunia saat hendak melahirkan, kini terungkap. Rupanya, seorang mahasiswi berusia 21 tahun meninggal saat mencoba melakukan aborsi di ruang bidan.

Kanit Reskrim Polres Parepara Iptu Setiawan mengatakan, korban sempat mendatangi bidan bernama AM (67) sebelum meninggal dunia. Korban sakit di indekos dan empat kali mendatangi bidan untuk melakukan aborsi.

Korban sebelumnya ke rumah dukun AM untuk melakukan aborsi. Karena di rumah juga sedang sakit, kata Iptu Setiawan saat dikonfirmasi, Senin, 11 September 2023.

Ia menuturkan, pertama kali ia menjenguk dukun tua (Lansia) di NA pada 19 Juli 2023. Kemudian ia datang lagi pada 20 Juli, kemudian pada 22 Juli, dan terakhir pada 25 Juli 2023. Secara umum, ia menjenguk dukun tersebut sebanyak 4 kali.

“Jadi sejak tanggal 19 Juli korban pertama kali mendatangi dukun, dan pada tanggal 25 Juli korban ke rumah dukun untuk keempat kalinya. “dia berkata.

Setiawan mengatakan, sebelum korban dinyatakan meninggal, ia mengeluh kesakitan setelah didatangi dukun. Maka ia meminta temannya untuk datang ke wismanya di Desa Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare untuk segera membawanya ke rumah sakit. Setibanya di rumah sakit, rasa sakit korban semakin parah dan dia meninggal saat hamil.

Korban meminta temannya untuk membawanya ke rumah sakit, karena kesakitan setelah dijenguk dukun. Saat sampai di rumah sakit, korban tidak bisa menerimanya dan akhirnya meninggal saat hamil, kata Setiawan.

Setiawan mengaku menerima laporan kasus aborsi tersebut dan melakukan penyelidikan. Sementara itu, Polres Parepare telah menetapkan dukun AM sebagai tersangka. AM ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu korban dalam aborsi tersebut.

Kasusnya sudah selesai, tersangkanya sudah AM. Dia menjadi tersangka karena membantu korban menyayat perutnya, ujarnya.

Saat ini, kata Setiawan, AM telah menjadi tersangka dengan pasal 348 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Namun tersangka AM tidak ditahan karena kondisi kesehatannya.

“Tersangka sudah kami tahan, dia dukun karena usia tersangka, tidak bisa berjalan dan ada jaminan keluarganya,” ujarnya.

Terkait pacar korban, kata Setiawan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan. Alhasil, pemuda tersebut tak terkonfirmasi. Faktanya, gadis itu setuju bahwa dia akan bertanggung jawab atas kehamilan saya jika dia menikahinya. Namun NA dikabarkan ngotot menggugurkan bayi tersebut akibat hubungan terlarangnya.

“Kami juga menyelidiki pacar korban, dia ingin bertanggung jawab untuk menikah dan mencegah aborsi, namun korban tidak mengindahkan undang-undang yang melarang pacarnya.” Dia berkata.

Lebih lanjut, Setiawan mengaku pihaknya belum menemukan bukti yang menunjukkan bahwa pacar korban memaksanya melakukan aborsi. Oleh karena itu, tidak ada kemungkinan bahwa pacar korban terlibat dalam pemaksaan korban melakukan aborsi.

“Kami dalami tidak ada pemaksaan aborsi yang dilakukan oleh siapapun, pacar korban menunjukkan bukti adanya percakapan dengan korban. Dalam percakapan tersebut, sang pacar menyatakan siap bertanggung jawab,” ujarnya.

Sebelumnya sempat beredar kontroversi cerita seorang pelajar di Parepar yang meninggal dalam keadaan mengenaskan. Soal meninggalnya mahasiswa di Kota Parepare itu terungkap setelah pihak keluarga mencurigai kematian korban.

Keluarga korban disebut curiga karena ditemukan wajah biru pada kematian korban. Setelah diperiksa dokter, ternyata perempuan yang dibunuh NA itu meninggal bersama bayi yang dikandungnya, yakni meninggal saat hamil. Terungkap, Inilah Peran 5 Orang Baru yang Diduga Lakukan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Kejaksaan Agung RI mengungkap 5 orang baru yang diduga melakukan korupsi pada tata niaga produk timah di wilayah izin pertambangan petbody.us.co. id 27 April 2024.