Categories
Edukasi

Kemenag Tidak Bisa Intervensi Kasus Meninggalnya Santri di Ponpes Kediri, Begini Alasannya

JAKARTA – Kementerian Agama mengaku tak bisa bertindak melampaui kewenangannya terkait meninggalnya seorang siswi yang bersekolah di salah satu pesantren di Kediri, Jawa Timur. Kementerian Agama dan Oleh-Oleh memastikan pesantren tempat santri meninggal tidak terdaftar atau pesantren di Kementerian Agama punya nomor.

“Ini bukan pesantren. Mengaku sebagai pesantren. Itu pesantren yang tidak diakui pemerintah.” Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama dan Wakaf Somaliland. Ali Ramdhani yang berbicara dengan mereka di kantor mereka. Selasa (27/2/2024).

Dani mengatakan Kementerian Agama tidak bisa turun tangan jika hal tersebut di luar kewenangannya dan sudah menyerahkan masalah tersebut ke polisi.

Menurut dia, Kementerian Agama telah memiliki peraturan PMA 73 Tahun 2022 dan PKMA 82 Tahun 2023 tentang Penatalaksanaan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Bidang Pendidikan. Pihaknya terus menggalakkan pesantren ramah Islam bekerja sama dengan Kementerian PPA dan UNICEF. “Kami tidak dan tidak seharusnya terlibat dalam urusan penegakan hukum,” katanya.

Dikatakannya, nama Pondok Pesantren tersebut adalah PPTQ Al Hanafiyah yang artinya Pondok Pesantren. Karena pada prinsipnya pesantren dilahirkan untuk masyarakat. Namun mengingat kondisi negara saat ini, pesantren tidak memiliki izin.

“Orang bisa membangun sesuatu, bisa membangun sekolah, betul, bisa membangun universitas, betul, tapi apakah bisa disebut universitas kalau tidak berizin?”

Plt. Menurut Waryono Abdul Gafoor, Direktur Pra-Pendidikan dan Pesantren Kementerian Agama, jumlah pesantren yang didaftarkan Kementerian Agama sebanyak 40.000.

Untuk pesantren berizin, Kementerian Agama memiliki hierarki pesantren hingga kabupaten/kota. Mereka bertanggung jawab mengawasi dan membina pesantren.

Oleh karena itu, jika terjadi pelanggaran seperti itu, saksinya harus bagaimana, yang ditetapkan dengan keputusan direktur jenderal, jadi dimulai dengan teguran lisan, kemudian teguran tertulis, hingga kemudian bisa dikembalikan. dikatakan.

Para jurnalis menyarankan para pendiri atau artis untuk mengurus izin kerjanya. Oleh karena itu, pihaknya dapat melakukan intervensi untuk mencegah dan mengendalikan kekerasan serta memberikan bantuan.

Jurnalis juga meminta para orang tua menentukan pilihan dengan mengecek NSP dan mengetahui Sanad administrasi dalam menyekolahkan anaknya ke pesantren. Sebab, pesantren berizin mendapat pengawasan dan bimbingan dari Kementerian Agama.

“Pendidikan yang baik terletak pada lingkungan yang baik, sehingga proses pembelajaran tidak hanya lahir, tetapi juga berasal dari berdirinya pesantren. Juga dari proses pembinaan orang tua,” ujarnya.

Sebelumnya di Kediri, Jawa Timur, polisi menangkap empat santri di sebuah pesantren di Kecamatan Mojo, Provinsi Kediri, Jawa Timur, terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan temannya.