Categories
Otomotif

SIM Mati Tidak Perlu Khawatir Kena Tilang

Jakarta, 12 Maret 2024 – Setiap orang yang mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), yakni Surat Izin Mengemudi. Dokumen ini mempunyai masa berlaku selama lima tahun, dan harus diperpanjang apabila jangka waktu yang ditentukan telah habis.

Apabila pemilik kartu SIM tidak memperbaruinya sebelum habis masa berlakunya, maka ia harus mengikuti tata cara pembuatan kartu SIM baru yang melalui tahapan uji teori dan praktik.

Namun khusus untuk SIM yang habis masa berlakunya pada 11 Maret 2024 dan 12 Maret 2024, Polda Metro Jaya akan menerapkan pengecualian.

Leganya, SIM yang habis masa berlakunya Senin lalu dan Selasa hari ini bisa diperpanjang besok. Jadi kartu tersebut selalu bisa digunakan tanpa perlu khawatir petugas akan mengenakan denda kepada Anda.

petbody.us Otomotiv dikutip di halaman tersebut

Sementara itu, seluruh layanan perpanjangan SIM dan pembuatan SIM baru dibatalkan hari ini karena merupakan hari libur.

Perlu diketahui, pengecualian ini hanya berlaku satu hari saja. Apabila pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 11 dan 12 Maret 2024, memperpanjangnya setelah Rabu tanggal 13 Maret 2024, dikenakan sanksi dan wajib mengikuti tata cara pembuatan SIM baru. Terpopuler: Parkir Jangka Pendek Dikenakan Tarif Rp 48 Juta, Alasan Honda BeAT Jadi Sasaran Maling Berita Bicara Parkir Jangka Pendek Dikenakan Tarif Rp 48 Juta dan Alasan Honda BeAT Jadi Sasaran Maling, Banyak Baca menjadi terkenal di saluran petbody.us Otomotiv. petbody.us.co.id 30 Maret 2024