Categories
Kesehatan

Viral Perundungan pada 2 Remaja Perempuan di Batam, Ini Kata KemenPPPA

petbody.us, Jakarta Video seorang gadis remaja yang di-bully di Batam menjadi viral di media sosial. Video amatir ini juga diunggah YouTuber Atta Harilinter di akun Instagram miliknya.

Video tersebut menunjukkan dua gadis remaja dianiaya secara fisik oleh gadis remaja lainnya. Berkali-kali wajahnya ditendang hingga ia menjerit dan menangis.

Kasus tersebut juga sedang didalami Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Kementerian mengecam peristiwa perundungan dan penganiayaan yang menimpa dua remaja putri SR (17) dan ER (14) di Batam, Kepulauan Riau.

Deputi Khusus Perlindungan Hak Anak Kementerian PPPA Nahar menegaskan, pihaknya akan terus memantau dan memastikan dukungan terhadap keluarga dan anak korban.

“Korban sudah teridentifikasi empat orang terduga pelaku yakni seorang perempuan dewasa berinisial NU (18) dan tiga orang anak perempuan berinisial RSS (14), M (15) dan AK (14). korban.”

Nahar mengatakan, perundungan itu terjadi karena terduga pelaku marah kepada korban karena diduga merampas barang miliknya. Selain itu, tersangka juga menderita karena korban menjelek-jelekkan terduga pelaku.

“Kami akan terus memantau dan memberikan dukungan kepada para korban (korban perundungan) dan menyikapi kejadian ini secara serius dengan merencanakan langkah-langkah konkrit untuk memberikan perlindungan dan layanan yang memadai kepada para korban. Kami akan menanganinya,” jelas Nahar.

Dari segi hukum, lanjut Nahar, pihaknya mendukung langkah aparat mengusut kasus tersebut.

Nahar mengatakan, perkara tersebut baru didaftarkan pada tahun 2024. pada tanggal 28 Februari berdasarkan informasi yang diterima dari Bidang Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Batam.

Pada hari itu, korban diserang oleh empat orang penyerang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar rokok di tangan kiri dan dagu, serta bekas paku dan lebam di leher. Korban mengalami kepala bengkak, bekas cakaran di punggung, dan pipi kiri bengkak.

Pelapor kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja dan meminta agar Reskrim Polsek Lubuk Baja Resta Valeran melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Nahar mengatakan pihak berwenang telah mengambil langkah-langkah untuk membereskan insiden tersebut.

“Saat ini proses hukum masih dalam tahap penyidikan. UPTD PPA Kota Batam juga turut mendampingi kasus tersebut. Para tersangka diamankan Polsek Barelan,” kata Nahar.

Nahar mengatakan, para terduga pelaku dan tiga anak yang berhadapan dengan hukum (AKH) diduga melakukan pelecehan anak berdasarkan pasal 76C. Ayat 1 Pasal 80 UU Perlindungan Hak Anak Tahun 2014

“Setiap orang dilarang melakukan, mengizinkan, menyuruh atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau pidana denda paling banyak.” ). “

Tak hanya ketentuan UU Perlindungan Hak Anak, Pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2 Ayat 1 KUHP juga bisa diterapkan terhadap terduga pelaku dan AKH. Dengan kata lain:

(1). Kekerasan yang terbuka dan umum terhadap orang atau harta benda diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(2) Apabila orang yang bersalah dengan sengaja menghancurkan harta benda atau menimbulkan kerusakan dengan kekerasan, orang yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Pendekatan keadilan restoratif sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (JCJS) sesuai dengan Undang-undang tahun 2012. UU No. 11. terlibat,” jelas Nahar.

Menyikapi kejadian tersebut, Nahar mengatakan UPTD PPA Kota Batam bekerja sama dengan Polres Barelan dan memberikan bantuan kepada para korban. UPTD PPA mendampingi korban selama proses BAP dan juga memberikan asesmen sosial dan layanan psikologis.

“Korban dan terlapor memerlukan dukungan penuh. Tim SAPA 129 KemenPPPA terus berkoordinasi dengan UPTD PPA masing-masing mengenai proses dukungan dan layanan terhadap korban. Kami akan memantau proses persidangan yang berjalan saat ini,” kata Nahar.

Agar tidak lupa, Ibu Nahar menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk melaporkan setiap tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungannya kepada call center Persatuan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 di 021-129 atau WhatsApp 08111-129-129.