Categories
Kesehatan

Larangan Puasa Setelah Nisfu Syaban, Simak 2 Pandangan yang Melatarbelakangi

petbody.us, Jakarta – Umat Islam dianjurkan menjalankan puasa sunah di bulan Syaban. Namun setelah kemenangan Nisfu Shaban, Mazhab Syafi’i melarang puasa.

Nisfu Syaban merupakan malam cikal bakal atau pertengahan bulan Syaban, yakni tanggal 15 Syaban atau sejak terbenamnya matahari pada tanggal 24 Februari 2024.

Jadi larangan puasa dimulai pada tanggal 16 sampai 30 Syaban. Menurut kalender Hijriah 2024 yang diterbitkan Kementerian Agama Republik Indonesia, tanggal 16 Syaban jatuh pada hari Senin tanggal 26 Februari dan tanggal 30 Syaban jatuh pada tanggal 11 Maret 2024.

Menurut NU Online, ada dua alasan yang melatarbelakangi pelarangan puasa pada tanggal tersebut. Dua pendapat tersebut adalah: Dianggap sebagai hari Syak

Pertama, hari-hari setelah Nisfu Syaban merupakan hari-hari keraguan atau hari-hari ketidakpastian mengingat semakin dekatnya bulan Ramadhan.

Hal ini dikhawatirkan orang yang berpuasa setelah Nisfu Syaban tidak mengetahui bahwa dirinya telah memasuki bulan Ramadhan. Saatnya mempersiapkan puasa Ramadhan

Sedangkan pendapat kedua mengatakan bahwa hari-hari tersebut adalah waktu yang dapat digunakan untuk mempersiapkan puasa di bulan Ramadhan.

Namun larangan puasa pada tanggal tersebut tidak berlaku bagi enam orang khusus, yaitu: Orang yang melewatkan puasa Dahr (puasa sepanjang tahun) Orang yang berpuasa Senin dan Kamis Orang yang melewatkan puasa Daud (puasa satu hari, satu hari). hari puasa) Orang berpuasa pada hari senin dan kamis. Puasa Nadzar Orang yang melakukan puasa qadha Orang yang melakukan puasa kafarat.

Syarat berpuasa pada tanggal tersebut adalah berpuasa sebelum Nisfu Syaban.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Wahbab al-Zuhaili dalam Fiqhul Islami wa Adillatuhu:

Situs Web Pesan Facebook atau hubungi saya setelah setengah hari sebelumnya.

Itu berarti:

“Para ulama mazhab Syafi’i mengatakan bahwa puasa setelah Nisfu Syaban haram karena merupakan hari syak, kecuali ada sebab tertentu, misalnya orang yang terbiasa puasa dahr, puasa daud, puasa senin- Keempat, puasa nadzar, puasa qadha’, baik wajib maupun sunnah, puasa kafarah, dan puasa setelah Nisfu Syaban mengandaikan sudah berpuasa, meskipun hanya satu hari Nisfu Syaban.”

Pendapat ini didasarkan pada salah satu hadis, yaitu:

Pesan: pesan: pesan

Itu berarti:

“Dalil mereka adalah Hadits, ‘Kalau kamu mengalahkan Nisfu Syaban, jangan berpuasa.’ Hadits ini tidak digunakan oleh mazhab Hanbali dan selain itu karena menurut Imam Ahmad, (ini) lemah.”

Namun tidak semua ulama melarang puasa setelah Nisfu Syaban. Sebab, hadis tersebut di atas dianggap oleh selain Madzhab Syafi’i sebagai dhaif (tidak memenuhi syarat) atau bahkan munkar (tidak sesuai) mengingat adanya penanya.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fathul Bari:

Dan mayoritas ulama mengatakan diperbolehkannya puasa sunnah setelah setengah bulan Sya’ban, dan mereka melemahkan batasannya, dan apa yang termasuk di dalamnya, dan Ahmad dan Ibnu Moin mengatakan bahwa itu adalah pengingkaran.

“Kebanyakan ulama menerima sunah puasa setelah Nisfu Syaban dan melemahkan hadits yang melarang puasa setelah Nisfu Syaban. Imam Ahmad dan Ibnu Ma’in mengatakan bahwa hadits tersebut tidak benar.”